Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
- penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.