Tugas dan Fungsi Kecamatan Pulogadung

       Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  8. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  9. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kecamatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.