Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kecamatan; dan
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.