Publikasi Kelurahan Utan Kayu Selatan

Utan Kayu

Sampai 1940, atau sebelum kedatangan Jepang, kita masih bisa melihat identitas wilayah yang kini bernama Kelurahan Utan Kayu Utara dan Utan Kayu Selatan, yaitu hutan kayu di beberapa sudut hamparan sawah. Keterangan di bawah peta Batavia en Omstreken terulis bosch, kata dalam Bahasa Belanda yang artinya ‘hutan’. Keterangan serupa juga terlihat dalam Garnizoenskaart Batavia en Omstreken. 

Dalam Topographische Kaart der Residentie Batavia 1866, Salemba oetan – demikian nama pertama Kelurahan Utan Kayu Selatan dalam peta Hindia Belanda – masih berupa tutupan hutan. Pembukaan hamparan hutan menjadi lahan persawahan diperkirakan terjadi sepanjang paruh kedua abad ke-19, atau saat tanah itu dimiliki dan dikelola bersama Keluarga De Paulij dan A.W van Haeften.

Pada dekade kedua abad ke-20, Salemba oetan berubah menjadi Selambaoetankajoe. Batavia Sigai Meisai-Zu mempertegas pemisahan itu, dengan Salemba Oetankajoe berada di selatan dan Oetankajoe di utara. Persawahan membentang di kedua bagian tanah itu dan menyatu, dengan permukiman penduduk dan hutan-hutan kayu yang tersisa di semua sisi.

A.W Haeften terakhir kali tercatat sebagai pemilik Salemba Oetan-kajoe dalam Staat der Particuliere Landerijen 1875. Setelah itu Salemba Oetan-kajoe menghilang dari catatan tanah partikelir, meski tetap tertera dalam peta. Sedangakn Oetan Kajoe bukan tanah partikelir, tapi salah satu kampung di tanah partikelir Tjipinang Vrededal.

Taman Karel Waybrand
Tidak ada yang berubah dari Salemba Oetan-kajoe dan Oetan Kajoe sampai dua dekade pertama abad ke-20. Kalau pun ada yang berbeda mungkin munculnya perkebunan kelapa di perbatasan Salemba Oetan-kajoe dan Meester Cornelis. Tepatnya, jika melihat peta Batavia Sigai Meisazi-Zu, di perbatasan Salemba Oetan-kajoe dan Kebonkajoemanis, wilayah yang kini bernama Kelurahan Kayu Manis.

Tahun 1926, tepatnya 2 Agustus, berdiri Indisch Bronbeek – perumahan untuk veteran tentara Koninklijk Nederlands(ch)- Indisch Leger (KNIL) – di perkebunan kelapa dan diresmikan dengan kehadiran veteran dan pejabat militer. Volksraad memberikan subsidi untuk pembangunan barak veteran itu, setelah sempat terjadi perdebatan mengenai ketiadaan peran pemerintah Hindia-Belanda dalam pembangunan.

Hanya ada satu akses ke Indisch Bronbeek, yaitu Bronbeekweg. Setelah tahun 1950-an, nama jalan itu diubah menjadi Jl Kayu Manis VIII dan masuk Kelurahan Kayu Manis saat ini. Sedangkan Indisch Bronbeek masuk wilayah Salemba Oetan-kajoe, yang saat ini menjadi Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Di Indisch Bronbeek terdapat Taman Karel Waybrand. Tidak ada informasi apakah jurnalis yang namanya diabadikan di taman itu hadir dalam peresmian. Waybrand bukan penyumbang, apalagi penyandang dana, pembangunan Indisch Bronbeek. Ia adalah pemimpin redaksi surat kabar Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië – surat kabar berbahasa Belanda yang terkenal konservatif terhadap emansipasi pribumi.

Waybrands dikenal sebagai wartawan paling berpengaruh dikalangan pemukim Belanda dan pejabat pemerintah Hindia-Belanda. Ia dianggap fenomena jurnalistik Hindia-Belanda saat itu karena gaya menulisnya yang antimainstream. Ia juga menjadi pelopor jurnalistik bersikap, dengan kredo terkenalnya Kleurloosheid is mij een gruwel, yang artinya; Tidak berwarna adalah kekejian bagiku.

Ia mengilustrasikan penderitaan veteran KNIL yang tinggal di Senen, Tanah Nonja, dan di banyak tempat di Batavia saat itu, untuk menggugah pemerintah Belanda dan kalangan berduit agar mengulurkan tangan untuk pembangunan Indisch Bronbeek. Gaya menulis Waybrands, dengan pilihan kata yang menarik, mengoyak kesadaran masyarakat Indisch saat itu.

Untuk semua itu, veteran KNIL menabalkan namanya untuk sebuah taman. Dulu, Taman Karel Waybrands cukup luas. Sore hari, veteran KNIL yang mulai sepuh dan cacat menghabiskan waktu bersantai, berbincang dengan sesama veteran, dan anak-anak mereka. Waybrands tidak menyaksikan semua itu karena dia meninggal dalam kecelakaan mobil tahun 1929.

Setelah Jepang datang, Taman Karel Waybrands menjadi tempat penampungan Romusha atau pribumi yang menjadi pekerja paksa. Sebagian penghuni Indisch Bronbeek dikirim ke kamp interniran. Yang tersisa hanya anak-anak dan para wanita yang hidup menderita.

Taman Karel Waybrands kini menjadi Taman Bronbeek. Luas taman mengecil dan tersisa 1.027 meter, atau 10 persen dari luas aslinya. Gubernur Ali Sadikin menggunakan sebagian lahan Taman Bronbeek untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Belakangan Puskesmas itu mengalami peningkatan status menjadi RSUD Matraman, yang otomatis membutuhkan perluasan.

Meski demikian masih ada yang tersisa dari masa lalu di Utan Kayu, khususnya Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan terletak di Jl. Galur Sari Timur No. 1 RT. 015 RW. 001 dengan luas wilayah sebesar 112,22 Ha.

Rincian penggunaan wilayah Pertanahan, antara lain :

  • Sarana Jalan Protokol  : 0,96   Ha

  • Sarana Jalan Ekonomi  : 0,11  Ha

  • Sarana Jalan Lingkungan  :  0,40 Ha

  • Sarana Umum  : 2,8  Ha

  • Pemukiman : 93,25 Ha

  • Jalur Hijau/Taman : 2,25 Ha

  • Lapangan  : -   Ha

  • Lain-Lain  : 12,45  Ha

  • Taman Bronbeek
Jl. Kelapa Sawit I No.1, RT.1/RW.10https://maps.app.goo.gl/yZL3xBmRtxggJwQM6

Menerapkan Smart Farming Untuk Memantau Kondisi Tanaman

Selain mengembangan hidroponik dengan smart farming

Teknologi IoT juga digunakan untuk beternak ikan di kolam-kolam buatan, 

Pada kolam tersebut dipasang alat pemantau PH serta kejernihan air sehingga kondisi air bisa selalu terkontrol.

 

JAM OPERASIONAL
Senin - Kamis07.30 - 16.00 WIB
Jum'at07.30 - 16.30 WIB
e-mailkel_utankayuselatan@jakarta.go.id
kel.uks09@gmail.com
FacebookKelurahan Utan Kayu Selatan
Instagramkelurahan_utakase_jt
XKel_UtakaseJT
Telp./Fax(021) 856 3330/851 6163
Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Utan Kayu Selatan

foto-lurah

Rusli Abidin, S. E., M.Si

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, kedudukan, tugas dan fungsi kelurahan adalah sebagai berikut :

KELURAHAN

a. Kedudukan

  1. Kelurahan dipimpin oleh Lurah;

  2. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

  3. Lurah mempunyai tugas :

    1.  memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

    2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

    3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

    4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

    5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

    6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

    7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan

    8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

b. Tugas dan Fungsi

  1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

  2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

    1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

    2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

    3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 

    4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

    5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

    6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

    7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

    8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

    9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan 

    10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi :

    1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

    2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 

    3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

    4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

    5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; 

    6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

    7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

    8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

  4. Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

c. Sekretariat Kelurahan

  1. Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan;

  2. Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan

  3. Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:

    1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;

    2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan; 

    3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;

    4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;

    5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:

    6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;

    7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;

    8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;

    9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;

    10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;

    11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan

    12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

d. Seksi Pemerintahan

  1. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan;

  2. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan

  3. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

    1. melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;

    2. melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;

    3. melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

    4. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;

    5. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;

    6. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;

    7. melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;

    8. melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;

    9. melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;

    10. melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;

    11. melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;

    12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;

    13. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;

    14. melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan

    15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan

  1. Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

  2. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan

  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:

    1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;

    2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;

    3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;

    4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;

    5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;

    6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;

    7. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;

    9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;

    10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;

    11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

    12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;

    13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;

    14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan

    15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

f. Seksi Kesejahteraan Rakyat

  1. Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;

  2. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan

  3. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

    1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;

    2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;

    3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;

    4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;

    5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;

    6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;

    7. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;

    8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;

    9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;

    10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;

    11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;

    12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

    13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

    14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

    15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;

    16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;

    17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan;

    18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, tugas Lembaga Masyarakata Kelurahan (LMK) adalah sebagai berikut :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;

  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

  3. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;

  4. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;

  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan; 

  6. membuat rencana kerja tahunan; dan

  7. menyusun Tata Tertib LMK.

RW. 01SOEPRIYANTO
RW. 02SUDIARSO
RW. 03YASRIL SYAH
RW. 04HERI SUSANTO
RW. 05Drs. WAHYUDIN
RW. 06SUNYOTO
RW. 07SITI ZUBAIDAH
RW. 08NURHAFIZ
RW. 09BUDI SUBIANTORO
RW. 10INDRA ARIYADI
RW. 11ANDI SUWANDI
RW. 12BAMBANG SRI UNTORO
RW. 13SUCI MULYANI
RW. 14TOMMY CHANDRA KUSUMA

 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    TK

    • TK NEGERI MATRAMAN 01

    EKS. RUMAH DINAS SDN UTAN KAYU 19 PAGI

    JL. PANDAN RAYA RT.010 RW.013

    https://maps.app.goo.gl/MSSy732w9P6k2w1i7
    • TK NURUL HUDA
    JL. MONCOKERTO II GG. MESJIDhttps://maps.app.goo.gl/AeEUpYn6bDApiZ2s8
    • TK ADI DARMA
    JL. SKIP UJUNGhttps://maps.app.goo.gl/zgGALKFhjEB5CEUw7
    • TK AN-NURSIYAH
    JL.GALUR SARI RAYA NO. 19https://maps.app.goo.gl/A7CBQsLT7gZJScDV6
    • TK ISLAM BUDI MULIA
    JL. RASAMALA NO.13https://maps.app.goo.gl/UHt3roH2u8bkssSq9
    • TKIT CAHAYA HATI
    JL. ASEM GEDE TIMUR NO.1 RT.003 RW.005https://maps.app.goo.gl/sUDrvH13WDqaL6jm9
    • TK ISLAM AT TAUBAH
    JL. PANDAN KEBON KELAPA RT.10 RW.012https://maps.app.goo.gl/YyCBnmuoF3TwCaJL8
    • TK SENDANG KENCANA
    JL. GALUR SARI BARAT NO. 7https://maps.app.goo.gl/FTKB4ezFtLc8XU4A8
    • TKIT PERMATA BUNDA
    JL.GALUR SARI RAYA BLOK J NO. 192 Bhttps://maps.app.goo.gl/56mrnHeLRwtZ29n89
    • TK HARAPAN UTAMA
    JL.KELAPA SAWIT RAYA NO.29 RT 07/10https://maps.app.goo.gl/Uf4tdVgBic1Wn6uR6
    • TK RAUDHOTUL JANNAH
    JL.KEBON KELAPA RAYA NO. 9https://maps.app.goo.gl/tj73sDwfhE4dfzgu7

     

    SEKOLAH DASAR (SD)

    • SDN Utan Kayu Selatan 21 Pagi
    Jl. Galur Sari VIIIhttps://maps.app.goo.gl/zecpanG1dFYPwRLC8
    • SD NEGERI UTAN KAYU SELATAN 13 PAGI
    Jl. Galur Sari Timurhttps://maps.app.goo.gl/k5T9J6ooSuSxWrDh9
    • SD NEGERI UTAN KAYU SELATAN 18 PAGI
    Jl. Kelapa Hijauhttps://maps.app.goo.gl/3rYJGwcxQg4a9cQd7
    • SDN UTAN KAYU SELATAN 14 PAGI
    JL. GALUR SARI TIMURhttps://maps.app.goo.gl/iHpEnrz7TkXXBREg7
    • SD NEGERI UTAN KAYU SELATAN 09 PAGI
    Jl. Skip Ujunghttps://maps.app.goo.gl/Sjte48ykFhAGnXdM7
    • SD NEGERI UTAN KAYU SELATAN 27 PAGI
    Jl. Skip Ujunghttps://maps.app.goo.gl/dGkpnjFjS62gVxiB8
    • SDN Utan Kayu Selatan 17 Pagi
    Jl. Kayu Manis Timur No. 19https://maps.app.goo.gl/ZzKRwtionJKJF4kf7
    • SDN Utan Kayu Selatan 11 Pagi
    Jl. Skip Ujunghttps://maps.app.goo.gl/gePudFtcQTkPbZmv7
    • SDN Utan Kayu Selatan 20 Pagi
    Jl. Galur Sari Timur No. 38https://maps.app.goo.gl/SZhc9wZskQPCjetcA
    • SDIT PERMATA BUNDA
    Jl. Kramat Asem Raya No.18 RT.007 RW.05https://maps.app.goo.gl/jq3nNS5piPyrsMBK7
    • SDN Utan Kayu Selatan 05
    Jl. Kramat Asem Raya No.64https://maps.app.goo.gl/aWZzjS4JFSc4T2T67
    • SDN UTAN KAYU SELATAN 01 PAGI
    Jl. Pandan Raya No. Ihttps://maps.app.goo.gl/oYpwzFSe74H8ZCwr8
    • SD PERSATUAN ISLAM MATRAMAN
    Pesantren Persatuan Islam 69 Jl.Kramat Asem No.59 RT.001 RW.006https://maps.app.goo.gl/WVgUv8KCbKRHUTTo9

     

    SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

    • SMP NEGERI 97 JAKARTA
    Jl. Galur Sari Rayahttps://maps.app.goo.gl/wzJ1Rg4bfCKuzvdw7
    • SMP BINA PANGUDI LUHUR
    Jl. Kramat Asem Raya No. 54https://maps.app.goo.gl/pv2QiuVkwk3cHUDi6
    • SMP IT NURUL HIKMAH
    Jl. Kelapa Hijau 33bhttps://maps.app.goo.gl/nhqSe2NGejL6FZYt6
    • SMP SUNAN GIRI
    Jl. Kramat Asem Rayahttps://maps.app.goo.gl/12GxUxSpgXR6fzdq7

     

    SEKOLAH MENENGAH ATAS/KEJURUAN (SMA/K)

    • SMA NEGERI 22 JAKARTA
    Jl. Kramat Asem No. 11, RT. 011/RW. 005https://maps.app.goo.gl/wuY95ByPvcAjrHHq5
    • SMA NEGERI 31 JAKARTA
    Jl. Kayu Manis Timur No. 17, RT. 003/RW. 014https://maps.app.goo.gl/a3YBhPFtR7YEJdJx8
    • SMA BINA PANGUDI LUHUR
    Jl. Kramat Asem Raya No. 54https://maps.app.goo.gl/pv2QiuVkwk3cHUDi6
    • SMK BINA PANGUDI LUHUR
    Jl. Kramat Asem Raya No. 54https://maps.app.goo.gl/pv2QiuVkwk3cHUDi6

    Mikrolet M. 35 Jurusan Pisangan Baru - Senen

    Pelayanan PTSP Kelurahan Utan Kayu Selatan

     https://linktr.ee/ptspuks?utm_source=linktree_profile_share

    Informasi Kelurahan

    JADWAL KERJA BAKTI WARGA 
    KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN KECAMATAN MATRAMAN
    KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR 
     
    BULANTANGGALRWMONITORING
    0102030405060708091011121314
     
    FEBRUARI 202411 Februari 2024V             1. Sekkel
    2. PJLP Organik
     18 Februari 2024 V            1. Kasi Pemerintahan
    2. PJLP Organik
     25 Februari 2024  V           1. Kasi Kesra
    2. PJLP Organik
     
    MARET 202403 Maret 2024   V          1. Kasi Ekbang
    2. PJLP Organik
     10 Maret 2024bertepatan dengan Puasa Ramadhan 1445 H 
     17 Maret 2024
     24 Maret 2024
     31 Maret 2024
     
    APRIL 202407 April 2024bertepatan dengan Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H 
     14 April 2024
     21 April 2024    V         1. Pengurus Barang
    2. PJLP Organik
     28 April 2024     V        1. Bendahara
    2. PJLP Organik
     
    MEI 202405 Mei 2024      V       1. Staf Ekbang
    2. PJLP Organik
     12 Mei 2024       V      1. Sekkel
    2. PJLP Organik
     19 Mei 2024        V     1. Kasi Pemerintahan
    2. Staf Ekbang
     26 Mei 2024         V    1. Kasi Kesra
    2. PJLP Organik
     
    JUNI 202402 Juni 2024          V   1. Kasi Ekbang
    2. PJLP Organik
     09 Juni 2024           V  1. Pengurus Barang
    2. PJLP Organik
     16 Juni 2024            V 1. Bendahara
    2. PJLP Organik
     23 Juni 2024             V1. Staf Ekbang
    2. PJLP Organik
     30 Juni 2024V             1. Sekkel
    2. PJLP Organik
     
    JULI 202407 Juli 2024 V            1. Kasi Pemerintahan
    2. Staf Ekbang
     14 Juli 2024  V           1. Kasi Kesra
    2. PJLP Organik
     21 Juli 2024   V          1. Kasi Ekbang
    2. PJLP Organik
     28 Juli 2024    V         1. Pengurus Barang
    2. PJLP Organik
     
    AGUSTUS 202404 Agustus 2024     V        1. Bendahara
    2. PJLP Organik
     11 Agustus 2024      V       1. Staf Ekbang
    2. PJLP Organik
     18 Agustus 2024       V      1. Sekkel
    2. PJLP Organik
     25 Agustus 2024        V     1. Kasi Pemerintahan
    2. Staf Ekbang
     
    SEPTEMBER 202401 September 2024         V    1. Kasi Kesra
    2. PJLP Organik
     08 September 2024          V   1. Kasi Ekbang
    2. PJLP Organik
     15 September 2024           V  1. Pengurus Barang
    2. PJLP Organik
     22 September 2024            V 1. Bendahara
    2. PJLP Organik
     29 September 2024             V1. Staf Ekbang
    2. PJLP Organik
     
    OKTOBER 202406 Oktober 2024V             1. Sekkel
    2. PJLP Organik
     13 Oktober 2024 V            1. Kasi Pemerintahan
    2. Staf Ekbang
     20 Oktober 2024  V           1. Kasi Kesra
    2. PJLP Organik
     27 Oktober 2024   V          1. Kasi Ekbang
    2. PJLP Organik
     
    NOVEMBER 202403 November 2024    V         1. Pengurus Barang
    2. PJLP Organik
     10 November 2024     V        1. Bendahara
    2. PJLP Organik
     17 November 2024      V       1. Staf Ekbang
    2. PJLP Organik
     24 November 2024       V      1. Sekkel
    2. PJLP Organik
     
    DESEMBER 202401 Desember 2024        V     1. Kasi Pemerintahan
    2. Staf Ekbang
     08 Desember 2024         V    1. Kasi Kesra
    2. PJLP Organik
     15 Desember 2024          V   1. Kasi Ekbang
    2. PJLP Organik
     22 Desember 2024           V  1. Pengurus Barang
    2. PJLP Organik
     29 Desember 2024            V 1. Bendahara
    2. PJLP Organik

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    Kalendar 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Daftar Pengadaan Barang dan Jasa (SIRUP) 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Daftar Pengadaan Barang dan Jasa (SIRUP) Tahun 2024 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Laporan Keuangan Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data PJLP PPSU Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Minimarket Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Binaan UMKM Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Drainase Vertikal Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Struktur Organisasi Kelurahan Utan Kayu Selatan 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Perjanjian Kinerja Kelurahan Utan Kayu Selatan Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    KIB Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data RT/RW Tahun 2024 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Posyandu 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Bansos KLJ 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Jumlah Penerima KPDJ 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Jumlah Kader Dasawisma Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Jumlah Kader Jumantik Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data RPTRA Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Jumlah Paud Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Jumlah Sarana Ibadah Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Sarana Pendidikan Pemerintah Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Pencapaian ZIS Tahun 2023 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data SKKT 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Data Sarana Kesehatan Pemerintah 2023 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    SK Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    SK Lurah Tentang Pembentukan PPID 2024 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini
    Penyampaian LHKPN Tahun 2024 2024 Kelurahan Utan Kayu Selatan unduh disini