Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Kecamatan Cipayung.
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamatan Cipayung;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Kecamatan Cipayung kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Kecamatan Cipayung;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Kecamatan Cipayung
6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Kecamatan Cipayung untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Kecamatan Cipayung kepada PPID Kota Admisistari Jakarta Timur secara berkala