Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Kecamatan Cipayung.

1.    Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
     - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
     - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
     - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
     - Informasi yang dikecualikan.

2.    Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamatan Cipayung;

3.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Kecamatan Cipayung kepada publik;

4.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Kecamatan Cipayung;

5.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Kecamatan Cipayung

6.    Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Kecamatan Cipayung untuk akses oleh masyarakat;

7.    Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala;

Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Kecamatan Cipayung kepada PPID Kota Admisistari Jakarta Timur secara berkala