Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat

Gambar Kelurahan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Kecamatan Cipayung.

1.    Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
     - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
     - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
     - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
     - Informasi yang dikecualikan.

2.    Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamatan Cipayung;

3.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Kecamatan Cipayung kepada publik;

4.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Kecamatan Cipayung;

5.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Kecamatan Cipayung

6.    Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Kecamatan Cipayung untuk akses oleh masyarakat;

7.    Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala;

Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Kecamatan Cipayung kepada PPID Kota Admisistari Jakarta Timur secara berkala