Tugas dan Fungsi Kecamatan Cipayung

Berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran Tambahan 31, Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Camat mempunyai tugas:

  1. Memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur  pelaksanaan urusan pemerintahan umum
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  7. Membina penyelenggaraan kegiatan kelurahan
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di kecamatan
  9. Mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat kecamatan, dan
  10. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan, Kecamatan Cipayung menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum
  4. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  5. Pengoordinasian upaya penyeenggaraan ketenteraman clan ketertiban umum
  6. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  7. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  8. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan
  10. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kecamatan
  12. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
  13. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset kecamatan
  14. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan, dan
  15. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan