Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah Pejabat yang melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai PPID pada Kecamatan Makasar
| 1 | Pengklasifikasian Informasi terdiri dari :
|
| 2 | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamatan Makasar |
| 3 | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Kecamatan Makasar kepada publik |
| 4 | Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Kecamatan Makasar |
| 5 | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamtan Makasar |
| 6 | Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Kecamatan Makasar untuk diakses oleh masyarakat |
| 7 | Melakukan intervensi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala |
| 8 | Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Kecamatan Makasar kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala |