Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah Pejabat yang melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai PPID pada Kecamatan Makasar

1

Pengklasifikasian Informasi terdiri dari :

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan
2Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamatan Makasar
3Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Kecamatan Makasar kepada publik
4Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Kecamatan Makasar
5Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Kecamtan Makasar 
6Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Kecamatan Makasar untuk diakses oleh masyarakat
7Melakukan intervensi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala
8Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Kecamatan Makasar kepada PPID Kota Administrasi Jakarta Timur secara berkala