Tugas dan Fungsi Kecamatan Makasar

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
  • Fungsi Kecamatan terdiri dari
    a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
    e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
    h. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
    i. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
    j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
    k. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.