Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
	- Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
- Fungsi Kecamatan terdiri dari
 a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
 b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
 c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
 d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
 e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
 f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
 g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
 h. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
 i. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
 j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
 k. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.