Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
- Fungsi Kecamatan terdiri dari
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
h. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
i. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
k. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.