apartment Profil Kecamatan Pasar Rebo

Sejarah Pasar Rebo

Kecamatan Pasar Rebo Merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Jakarta Timur, Wialayah Kecamatan Pasar Rebo sendiri beratasan dengan Jawa Barat, dari taun 1970 Kecamatan Pasar Rebo sudah berdiri dengan membawahi 18 (delapan belas Kelurahan yang diantaranya :

  1. Kelurahan Lubang Buaya
  2. Kelurahan Ceger
  3. Kelurahan Setu
  4. Kelurahan Cipayung
  5. Kelurahan Munjul
  6. Kelurahan Cilangkap
  7. Kelurahan Pondok Rangon
  8. Kelurahan Bambu Apus
  9. Kelurahan Ciracas
  10. Kelurahan Susukan
  11. Kelurahan Rambutan
  12. Kelurahan Cibubur
  13. Kelurahan Kelapa Dua Wetan
  14. Kelurahan Pekayon
  15. Kelurahan Kalisari
  16. Kelurahan Baru
  17. Kelurahan Cijantung
  18. Kelurahan Gedong

Pada tahun 1990 Kecamatan mengalami pemekaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1990 dibagi menjadi 3 (tiga) Kecamatan sebagai berikut :

  1. Kecamatan Pasar Rebo
  2. Kecamatan Ciracas
  3. Kecamatab Cipayung

Setelah terjadi pemekaran di tahun tersebut, Kecamatan Pasar Rebo sampai saat ini hanya menaungi 5 (lima) Kelurahan diantaranya :

  1. Kelurahan Kalisari
  2. Kelurahan Baru
  3. Kelurahan Cijantung
  4. Kelurahan Gedong
  5. Kelurahan Pekayon

Itulah merupakan sejarah singkat mengenai Kecamatan Pasar Rebo, yang sebelumnya merupakan salah satu Kecamatan yang menaungi 18 (delapan belas) Kelurahan dan sampai saat ini untuk melakukan proses administrasi pertanahan masih di berada di Kantor Kecamatan Pasar Rebo.

VIS & MISI

VISI

Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

MISI

  • Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
  • Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
  • Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
  • Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  • Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.

Batas Wilayah

Kecamatan Pasar Rebo Beralamat di Jl. Raya Bogor Km. 27 Telepon : 021-8710233, 021-8712661 Fax :  021-8711217 Batas Wilayah Kecamatan Pasar Rebo berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1227 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:

  • Batas Utara : Jalan Tengah, Jalan Balai Rakyat, Jalan Condet, Jalan H.Nasih,Jalan Mandor Baning,Jalan H.Taiman Timur, Jalan Trikora II.
  • Batas Timur : Kali Cipinang,Jalan Raya Bogor Kecamatan Ciracas.
  • Batas Selatan : Setu Tipar Desa Mekar Sari, Pilar Batas DKI dengan Provinsi Jawa Barat, PT. Panasonic Desa Tugu/Palsi Gunung,Setu Arman / Desa Rumbut, Kecamatan Cimanggis Kotamadya Depok Provinsi Jawa Barat
  • Batas Barat : Kali Ciliwung, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Berdasarkan hal tersebut di atas telah diusulkan pula secara maksimal tentang batas Wilayah Kelurahan yang lebih seperti batas alam, sungai saluran air,jalan lingkungan dan lain sebagainya, sehingga dengan demikian akan terlihat batas-batas kelurahan-kelurahan.

Kondisi Wilayah

Kecamatan Pasar Rebo memiliki 53 Rukun Warga dan 525 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 1.297,34 Ha.

  • Taman Delonix
  • Taman Kopi
  • Jalan R. Fadillah
  • Stadion Mini
  • GOR Gongseng
  • Taman Surilang 
  • Situ Pendongkelan
  • RPTRA Kopi Gandaria
  • RPTRA Kaca Piring
  • RPTRA Trikora
  • Mal Cijantung
  • Jalan Condet Raya 
  • Jalan Haji Hasan 
  • Jalan Kalisari II
  • Jalan Tengah 
  • Universitas Indraprasta PGRI (Unindra)
  • Kompleks Kopassus

  • Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
  • Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  • Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
  • Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
  • Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
  • Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
  • Pelayanan perekaman KTP-el baru
  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
  • Pendataan penduduk Non Permanen

Jam Operasional Kecamatan Pasar Rebo

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB

Jumat Pukul 07.30 - 16.30 WIB

Call Center

groups Perangkat Kecamatan Pasar Rebo

foto-camat

Mujiono, S.Pd., M.Hum

231005-081944.png

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut

Camat Mempunyai tugas :

  • memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di Kecamatan;
  • mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan; dan
  • melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  • penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  • Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  • pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  • fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  • fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  • fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

LMK Kecamatan Pasar Rebo terdiri dari 52 LMK tersebar di 5 Kelurahan yaitu:

  1. Kelurahan Pekayon 15 LMK
  2. Kelurahan Kalisari 14 LMK
  3. Kelurahan Baru 4 LMK
  4. Kelurahan Cijantung 10 LMK
  5. Kelurahan Gedong 9 LMK

shield_person PPID

Judul Tahun Organisasi File
Laporan KIB 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Perjanjian Kinerja 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Surat Keputusan Camat 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Laporan Keuangan 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
DPA Kecamatan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Kondisi Bangunan Kantor Camat dan Rumah Dinas Camat 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Penyampaian LHKPN 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sarana Ibadah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Mini Market 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sumur Resapan 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Bank Sampah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Lokasi Penataan Kawasan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data SKKT (Sasana Krida Karang Taruna) 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Posyandu 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sarana Kesehatan Pemerintah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Gizi Kurang dan Buruk 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Dasawisma 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Jumlah Kader Jumantik 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data RPTRA 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sarana Pendidikan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data PAUD 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Realisasi Pencapaian ZIS 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Lokasi Binaan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
SK Kadis Kominfotik Nomor 32 Tahun 2022 2022 Diskominfotik unduh disini
Rekapitulasi Data Jumlah Pegawai 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Surat Masuk dan Surat Keluar Tahun 2023 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini