Profil Kecamatan Pasar Rebo

Tahun 1746, setelah membeli sebidang tanah yang disebut Tandjong dan mengambil alih tanah-tanah milik kapiten der Chinezen Ni Hoe Kong, Pieter van den Velde -- saat itu menjabat konsul luar biasa Dewan Hindia -- meminta izin membangun rumah pedesaan dan menyelenggarakan pasar seminggu sekali di Dregterland dan Tandjong, di sisi timur Sungai Ciliwung. Tahun 1760, Van den Velde memulai pembangunan rumah yang kini dikenal sebagai Groneveld Tandjoeng Oost1.

Andries Tesseire, salah satu tuan tanah Ommelanden yang sering blusukan ke tanah-tanah partikelir, menuliskan kesan kunjungannya ke Groneveld Tandjoeng Oost tahun 1792. "Tandjoeng Oost memiliki tempat tinggal yang luas dan sebuah pasar yang diadakan setiap hari Rabu2."

Dua informasi di atas telah cukup untuk menggambarkan bagaimana Pasar Rebo, salah satu kecamatan di Jakarta Timur, terbentuk. Namun, tidak ada informasi kapan Van den Velde membangun dan membuka pasar itu setiap hari Rabu? Lainnya, apakah nama pertama lokasi aktivitas niaga itu bernama Pasar Rebo.

Akhir Matua Harahap -- dalam tulisannya di poestahadepok.blogspot.com 18 Juni 2019 -- mengutip Aardrijkskundig en statistisch woordenboek van Nederlandsch Indie yang terbit tahun 1869 untuk memastikan Pasar Rebo dibangun tahun 1762. Lebih jelasnya, dalam terbitan itu terdapat kalimat De marktplaats te Tandjong Oost werd reeds den 2 Julij 1762 opgerigt’, artinya Pasar di Tandjoeng Oost didirikan 2 Juli 17623.

Penduduk kulit putih menyebutnya Pasar Tandjoeng Oost. Sedangkan penduduk lokal, terutama mereka yang mengangkut hasil bumi dari tanah partikelir di sekitarnya, menyebutnya Pasar Rebo karena pasar hanya dibuka pada hari Rabu. Rebo adalah dialek lokal untuk menyebut hari Rabu.

Entah sejak kapan nama Pasar Rebo diterima secara resmi menggantikan Pasar Tandjoeng Oost. Akhir Matua Harahap, dalam tulisan yang sama, mengatakan nama Pasar Rebo kali pertama muncul di koran Bataviaasch nieuwsblad edisi 10 April 1899. Pertanyaannya, pers Hindia-Belanda menyebut Pasar Rebo sebagai apa; pasar atau entitas lain?

Topographische Kaart der Residentie Batavia 1866 tidak mencantumkan Pasar Rebo4. Sedangkan peta Batavia en Omstreken 1925 dan Garnizoenskaart Batavaia en Omstreken 19345 mencantumkan Pasar Rebo – tertulis di dua peta itu Pasarrebo – dengan keterangan ‘permukiman’, bukan pasar.

Nasib Pasar Minggu mungkin sedikit lebih baik. Setelah sekian lama menjadi pasar, Pasar Minggu tercatat dalam peta setelah berdiri halte kereta api Batavia-Buitenzorg 1873. Permukiman di Pasar Minggu saat itu relatif kecil, tapi sebagai aktivitas transaksi Pasar Minggu relatif sejajar dengan Pasar Rebo.

Bertransformasi

Tidak ada cerita bagaimana Pasar Tandjoeng Oost, atau Pasar Rebo, bertransformasi dari pasar menjadi permukiman. Sebagai pasar, Pasar Rebo dipastikan berkembang dari tahun ke tahun, dengan aktivitas niaga melebar ke tanah-tanah di sekelilingnya.

Pembentukan kampung, dengan pemukim dari luar tanah partikelir Tandjoeng Oost, diperkirakan terjadi sebelum VOC bangkrut di penghujung abad ke-18. Saat itu, College van Heemraden – atau dewan pengurus Ommelanden – cenderung tutup mata terhadap kedatangan orang-orang dari luar dan membentuk permukiman baru selama tidak menimbulkan masalah keamanan.

Pieter Joan Bangeman dan Adriaan Jubbels, mantan kepala pedagang VOC dan guru di rumah yatim piatu yang mengambil alih Tandjoeng Oost dari Keluarga Van den Velde, seolah tidak acuh dengan perkembangan pasar. Keduanya, seperti dinarasikan Dr I van de Wall dalam Oude Hollandsche Buitenplaatsen van Batavia, lebih suka sibuk membangun dua kandang besar untuk sapi-sapi, pabrik gula, dan menambah bangunan Groneveld Tandjoeng Oost.

Van de Wall juga tidak menyinggung sedikit pun bagaimana perkembangan Pasar Tandjoeng Oost ketika tanah partikelir berpindah dari satu ke lain tangan landheer sampai dekade kedua abad ke-20. Kisah Tandjoeng Oost, dengan rumah pedesaan mewah dan indah, hanya tentang orang-orang kaya dan terhormat yang datang dan pergi.

Perkembangan permukiman di sekitarnya, serta 400 budak di dalam tanah partikelir – yang kerap diperjual-belikan saat tanah partikelir berpindah tangan – mungkin hanya menjadi catatan properti yang tak terceritakan. Ketika administrasi Batavia mendata kembali kampung-kampung di Ommelanden, barulah Pasar Rebo masuk dalam daftar.

Bevolkingstatistiek van Java 1870 yang disusun Peter Bleeker hanya menyebut pemukim Tandjoeng Oost. Disebutkan, Tandjoeng Oost membentang 19 pal, memiliki 30 kampung, dengan total penduduk 6.456, terdiri dari lima orang Eropa, 307 Tionghoa, dan lainnya pribumi6.

Sebagai permukiman, dan juga pasar, Pasar Rebo terus berkembang. Di masa dekolonisasi, ketika Belanda berupaya mencengkeram kembali tanah jajahannya, Pasar Rebo menjadi onderdistrik di bawah Distrik Kramat Jati, Residentie Ommelanden van Batavia yang berpusat di Depok berdasarkan Bestuurorganisatie Batavia en Ommelanden tahun 1949.

Usai Konferensi Meja Bundar (KMB) dan penyerakan kedaulatan, Pasar Rebo berubah menjadi kecamatan dengan luas wilayah mencapai Cipayung dan Ciracas. Pertimbangan pemerintah kota Jakarta saat itu adalah jumlah penduduk di wilayah sekelilingnya masih jarang. Saat itu Pasar Rebo adalah kecamatan gemuk dengan 18 kelurahan.

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1990, Pasar Rebo menjadi kecamatan yang membawahi lima kelurahan; Baru, Cijantung, Gedong, Kalisari, dan Pekayon7.

Batas Wilayah

Kecamatan Pasar Rebo Beralamat di Jl. Raya Bogor Km. 27 Telepon : 021-8710233, 021-8712661 Fax :  021-8711217 Batas Wilayah Kecamatan Pasar Rebo berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1227 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:


  • Batas Utara : Jalan Tengah, Jalan Balai Rakyat, Jalan Condet, Jalan H.Nasih,Jalan Mandor Baning,Jalan H.Taiman Timur, Jalan Trikora II.

  • Batas Timur : Kali Cipinang,Jalan Raya Bogor Kecamatan Ciracas.

  • Batas Selatan : Setu Tipar Desa Mekar Sari, Pilar Batas DKI dengan Provinsi Jawa Barat, PT. Panasonic Desa Tugu/Palsi Gunung,Setu Arman / Desa Rumbut, Kecamatan Cimanggis Kotamadya Depok Provinsi Jawa Barat

  • Batas Barat : Kali Ciliwung, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Berdasarkan hal tersebut di atas telah diusulkan pula secara maksimal tentang batas Wilayah Kelurahan yang lebih seperti batas alam, sungai saluran air,jalan lingkungan dan lain sebagainya, sehingga dengan demikian akan terlihat batas-batas kelurahan-kelurahan.

Kondisi Wilayah

Kecamatan Pasar Rebo memiliki 53 Rukun Warga dan 525 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 1.297,34 Ha.

  • Taman Delonix
  • Taman Kopi
  • Jalan R. Fadillah
  • Stadion Mini
  • GOR Gongseng
  • Taman Surilang 
  • Situ Pendongkelan
  • RPTRA Kopi Gandaria
  • RPTRA Kaca Piring
  • RPTRA Trikora
  • Mal Cijantung
  • Jalan Condet Raya 
  • Jalan Haji Hasan 
  • Jalan Kalisari II
  • Jalan Tengah 
  • Universitas Indraprasta PGRI (Unindra)
  • Kompleks Kopassus

Kecamatan Pasar Rebo, sebuah kecamatan yang terletak di bagian timur Jakarta, mungkin tidak asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, apa yang mungkin tidak diketahui oleh banyak orang adalah berbagai prestasi yang telah diraih oleh kecamatan ini. Dengan semangat dan dedikasi yang kuat, Pasar Rebo telah berhasil mencapai beberapa prestasi yang patut diperhitungkan diantaranya sebagai berikut :



No



Jenis Penghargaan



Uraian



Tangga



Tingkat


1 Piala Juara II Lomba marawis  dalam rangka festival Nasyid, Marawis Dan Qosidah Tahun 2008 Kota Administrasi Jakarta Timur
2 Pala Harapan II Lomba paduan suara ibu-ibu PKK Tahun 2010 Kota Administrasi Jakarta Timur
3 Piala Juara I Pengelola BKB PAUD dalam rangka lomba 10 Program Pokok PKK Tahun 2011 Kota Administrasi Jakarta Timur
4 Piala Juara Umum Pembinaan Olahan Hasil Perikanan (Festival Kuliner Betawi) Tahun 2011 Kota Administrasi Jakarta Timur
5 Piala Peringkat I Lomba Kecamatan Sayang Ibu Tahun 2011 Provinsi DKI Jakarta
6 Piala Juara I Gerakan Toilet Bersih Kategori Perkantoran Tahun 2011 Kota Administrasi Jakarta Timur
7 Piala Juara I Lomba Toilet Bersih Tahun 2012 Kota Administrasi Jakarta Timur
8 Piala Juara III Lomba Senam Kesegaran Jasmani Tahun 2013 Kota Administrasi Jakarta Timur
9 Piala Juara III Double Turnamen Tenis Meja Tahun 2018 Kota Administrasi Jakarta Timur
10 Piala Peringkat II Capaian Nilai Survey Kepuasan Layanan Masyarakat Triwulan IV Tertinggi 13 Januari 2022 Kota Administrasi Jakarta Timur




mari kita apresiasi dan bangga akan prestasi-prestasi yang telah diraih oleh Kecamatan Pasar Rebo. Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus berupaya menjadi yang terbaik.

Jam Operasional Kecamatan Pasar Rebo

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB

Jumat Pukul 07.30 - 16.30 WIB

Telepon Kantor
QR Code

Perangkat Kecamatan Pasar Rebo

foto-camat

Mujiono, S.Pd., M.Hum

231005-081944.png

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut

Camat Mempunyai tugas :

  • memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di Kecamatan;
  • mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan; dan
  • melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  • penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  • Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  • pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  • fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  • fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  • fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

PPID

Judul Tahun Organisasi File
Laporan KIB 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Perjanjian Kinerja 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Surat Keputusan Camat 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Laporan Keuangan 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
DPA Kecamatan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Kondisi Bangunan Kantor Camat dan Rumah Dinas Camat 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Penyampaian LHKPN 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sarana Ibadah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sumur Resapan 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Lokasi Penataan Kawasan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data SKKT (Sasana Krida Karang Taruna) 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Posyandu 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sarana Kesehatan Pemerintah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Gizi Kurang dan Buruk 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Jumlah Kader Jumantik 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data RPTRA 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Sarana Pendidikan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data PAUD 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Realisasi Pencapaian ZIS 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Data Lokasi Binaan 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
SK Kadis Kominfotik Nomor 32 Tahun 2022 2022 Diskominfotik unduh disini
Rekapitulasi Data Jumlah Pegawai 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Surat Masuk dan Surat Keluar Tahun 2023 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
SOP Permohonan Informasi Publik 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
SOP Pendokumentasian Informasi Publik 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP dan DIK 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini
Surat Keputusan tentang Pembentukan PPID 2023 Kecamatan Pasar Rebo unduh disini