1. Staf Dinas Museum dan Sejarah Pemda DKI Jakarta Tahun 1998
2. Staf Sub Bagian Tata Usaha Dinas Museum dan Pemugaran Tahun 1999
3. Kepala Sub Bidang Pelestarian Kantor Perpustakaan Umum Daerah Tahun 2005
4. Kepala Sub Bidang Kerjasama Kantor Perpustakaan Umum Daerah Tahun 2007
5. Kepala Subbagian Kepegawaian Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Tahun 2009
6. Kepala Subbidang Sistem Informasi Perpustakaan dan Arsip Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
Tahun 2011
7. Sekretaris Kecamatan, Kecamatan Ciracas Tahun 2014
8. Sekretaris Kecamatan, Kecamatan Matraman Tahun 2019
9. Wakil Camat Kecamatan Matraman Tahun 2020
10. Camat Kecamatan Pasar Rebo Tahun 2021
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi peresyaratan yeng telah di tentukan.
Waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak.
PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui online, email, FAX, FAX ataupun jasa pos
Jam Pelayanan Kecamatan Pasar Rebo
Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00
Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30
Sabtu dan Minggu Libur