Tugas dan Fungsi Kecamatan Pasar Rebo

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut

Camat Mempunyai tugas :

  • memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di Kecamatan;
  • mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan; dan
  • melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  • penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  • Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  • pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  • fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  • fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  • fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.